Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan panduan mengenai dua mekanisme atau cara pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia.
Mekanisme pertama melalui fasilitas kesehatan masyarakat (Puskesmas maupun RS Pemerintah)
- Daftar dengan mengisi form pendaftaran di tautan dki.kemkes.go.id
- Form tersebut berisikan sejumlah pertanyaan yang harus diisi peserta
- Jika mengalami kesulitan, peserta dapat meminta bantuan anggota keluarga lain/melalui kepala RT/RW setempat
- Setelah peserta mengisi data, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing untuk penentuan jadwal. Termasuk hari, waktu, serta lokasi vaksinasi peserta
Sementara mekanisme kedua melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi
- Organisasi/instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lansia
- Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal. Termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi peserta
Pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk lansia >60 tahun di DKI Jakarta saat ini dilakukan di RSUD, Puskesmas, dan tempat/lokasi lain yang ditetapkan kemudian.
Baca Juga:Vaksinasi Massal Covid-19 Pedagang Pasar Tanah Abang Diperpanjang