Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar 16 Tahun di Tangerang

Tersangka RZ menyiram air keras ke arah muka korban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Februari 2021 | 17:58 WIB
Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar 16 Tahun di Tangerang
Ilustrasi - Barang bukti kasus penyiraman air keras. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan kronologi kasus penyiraman air keras di Cipondoh, Tangerang.

Korban merupakan seorang pelajar berinisial FI (16). Akibat hal itu korban mengalami luka cukup serius di wajah.

Insiden penyiraman air keras itu tepatnya terjadi di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis (18/2/2021) pekan lalu.

Baca Juga:Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar di Tangerang

Saat itu, dua kelompok pelajar sudah saling janjian untuk melakukan tawuran lewat Instagram.

"Telah terjadi kesepakatan, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris. Lempar-melempar, kemudian kejar-mengejar terjadi," papar Deonijiu di Mapolres Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021).

Saat tawuran terjadi, FI mencoba melarikan diri. Nahas, ia terjatuh lalu tersangka RZ menyiram air keras ke arah muka korban.

Tak cukup sampai disitu, RZ dan dua tersangka lain juga membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Akibatnya, selain mengalami luka serius di wajah akibat disiram air keras, FI juga mengalami luka di bagian punggung karena sabetan celurit.

Baca Juga:Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik Kota Tangerang, Begini Mekanismenya

"Korban jatuh, kemudian disiram air keras dan ada beberapa yang menggunakan celurit," ungkap Deonijiu.

Setelahnya korban langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mengobati lukanya.

Selanjutnya, FI melaporkan kasus penyiraman air keras ini ke Polres Tangerang Kota, Kamis (18/2/2021) malam.

Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]
Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]

Mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial RZ, MS, dan MB.

Ketiga tersangka berhasil dibekuk di wilayah Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu (24/2/2021) malam.

Atas kasus penyiraman air keras ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak