Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar 16 Tahun di Tangerang

Tersangka RZ menyiram air keras ke arah muka korban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Februari 2021 | 17:58 WIB
Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Pelajar 16 Tahun di Tangerang
Ilustrasi - Barang bukti kasus penyiraman air keras. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan kronologi kasus penyiraman air keras di Cipondoh, Tangerang.

Korban merupakan seorang pelajar berinisial FI (16). Akibat hal itu korban mengalami luka cukup serius di wajah.

Insiden penyiraman air keras itu tepatnya terjadi di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis (18/2/2021) pekan lalu.

Baca Juga:Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar di Tangerang

Saat itu, dua kelompok pelajar sudah saling janjian untuk melakukan tawuran lewat Instagram.

"Telah terjadi kesepakatan, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris. Lempar-melempar, kemudian kejar-mengejar terjadi," papar Deonijiu di Mapolres Tangerang Kota, Kamis (25/2/2021).

Saat tawuran terjadi, FI mencoba melarikan diri. Nahas, ia terjatuh lalu tersangka RZ menyiram air keras ke arah muka korban.

Tak cukup sampai disitu, RZ dan dua tersangka lain juga membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Akibatnya, selain mengalami luka serius di wajah akibat disiram air keras, FI juga mengalami luka di bagian punggung karena sabetan celurit.

Baca Juga:Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik Kota Tangerang, Begini Mekanismenya

"Korban jatuh, kemudian disiram air keras dan ada beberapa yang menggunakan celurit," ungkap Deonijiu.

Setelahnya korban langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mengobati lukanya.

Selanjutnya, FI melaporkan kasus penyiraman air keras ini ke Polres Tangerang Kota, Kamis (18/2/2021) malam.

Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]
Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16), Kamis (25/2/2021). [Ist]

Mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial RZ, MS, dan MB.

Ketiga tersangka berhasil dibekuk di wilayah Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu (24/2/2021) malam.

Atas kasus penyiraman air keras ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak