PT Delta Sumbang Ratusan Miliar Tiap Tahun, DPRD: Tak Bisa Sembarang Dijual

Prasetio menilai Gubernur DKI Jakarta Anies tak bisa sembarang main jual saham PT Delta begitu saja.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:02 WIB
PT Delta Sumbang Ratusan Miliar Tiap Tahun, DPRD: Tak Bisa Sembarang Dijual
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan penjualan saham PT Delta Djakarta tak bisa sembarangan untuk dijual. Alasannya, perusahaan produsen bir itu menyumbang ratusan miliar ke DKI setiap tahunnya.

Prasetio melalui akun Instagram-nya, @prasetioedimarsudi mengatakan pada tahun 2019 saja, PT Delta menyetorkan uang Rp 100,4 miliar ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD.

Uang itu merupakan hasil dividen kepada pemegang saham yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp 240 miliar," ujar Prasetio, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:Kritik Vaksinasi Keluarga DPRD DKI, Epidemiolog: Saya Gak Minta Buat Istri

Tak hanya itu, pengelolaan PT Delta yang dimandatkan sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin juga bukan tanpa alasan.

Dengan adanya perusahaan itu, maka tingkat konsumsi minuman beralkohol (minol) bisa lebih terpantau.

"Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas," jelasnya.

Selain itu, ada berderet regulasi yang perlu ditempuh oleh Pemprov DKI jika ingin ngotot melepas saham PT Delta.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah pasal 55 ayat (2) huruf b.

Baca Juga:Anies 4 Kali Bersurat ke DPRD Jual Saham PT Delta, Tapi Tak Pernah Digubris

Kemudian Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2).

"Dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham PT Delta tidak bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu," ucapnya.

Karena itu, Prasetio menilai Gubernur DKI Jakarta Anies tak bisa sembarang main jual saham PT Delta begitu saja.

Perlu ada kajian komprehensif dan rasional sebelum menentukan nasib saham itu.

"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI memiliki 26,5 persen saham dari PT Delta. Lalu 58,33 persen dipunyai oleh Sam Miguel, perusahaan Miras asal Malaysia dan sisanya milik publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak