Sakit Hati, Ahmad Bakar Rumah Mantan di Tangerang, Begini Kesaksian Warga

Penyebab pria bakar rumah mantan tersebut karena cintanya diputusin oleh korban.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Maret 2021 | 06:30 WIB
Sakit Hati, Ahmad Bakar Rumah Mantan di Tangerang, Begini Kesaksian Warga
Kebakaran melanda sebuah rumah di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku pembakaran yakni Ahmad Munfarih yang sengaja bakar rumah mantan pacarnya karena sakit hati, Selasa (9/3/2021) dini hari. [Ist]

Sebelum sampai ke rumah korban, pelaku sempat berhenti di warung untuk membeli Pertalite dan korek.

Setelah tiba di rumah mantan kekasih, pelaku meminta tukang ojek menjauh dan menunggu di ujung gang perumahan tersebut.

"Kemudian pelaku menuangkan bahan bakar Pertalite yang sudah disiapkan ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapkan, dilemparkan ke bagian rumah yang sudah disiram bahan bakar Pertalite. Akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar," terangnya.

"Tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.

Baca Juga:Ahmad Bakar Rumah Mantan Pacar di Tangerang, Sakit Hati Cintanya Dikhinati

Foto kolase aksi pembakaran rumah yang dilakukan Ahmad Munfarih terhadap kediaman kekasihnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021). [Instagram]
Foto kolase aksi pembakaran rumah yang dilakukan Ahmad Munfarih terhadap kediaman kekasihnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021). [Instagram]

Kabur ke Rumah Kosong

Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabui petugas.

"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Detik-detik Pria Bakar Rumah Mantan Gegara Tak Terima Diputus CInta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak