Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita

Para pemotor itu dikenakan sanksi tilang yang diatur dalam Pasal 285 UU Lalin dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 11 Maret 2021 | 16:27 WIB
Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengendara motor yang memakai knalpot bising di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam. [Twitter/TMC Polda Metro Jaya]

Sambodo menjelaskan, filterisasi tersebut tidak menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin.

Namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.

"Jalan tidak ditutup, tetap berjalan normal seperti hiasa hanya saja apabila ada kendaran yang melakukan polusi suara, knalpotnya bising, maka kita filter, kita cegah untuk tidak masuk ke kawasan Sudirman-Thamrin dan Monas," ujarnya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Optimistis Menang Sidang Praperadilan Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini