Divaksin Malam Hari
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak menyarankan, penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.
"Enggak, enggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malem hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.
Baca Juga:Pertegas Fatwa MUI, Wapres: Vaksinasi Covid Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa
Rojak juga menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan nanti dilakukan di masjid usai sholat Tarawih.
"Setelah Tarawih jam setengah 9 juga sudah bisa. Vaksin itu kan nggak lama, yang penting tenaga medisnya sudah siap. Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah