Pertamina, kata dia, sebetulnya bisa bekerja sama dalam pengamanan aset vital mereka dengan perbantuan dari Polri sebagaimana yang termuat dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yaitu jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
Perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri, ucap dia, tidak juga menjadikan Polri berhak untuk langsung mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu.
"Tapi lebih memilih pendekatan persuasif, dan Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," kata Teguh. (Antara)
Baca Juga:Peluang Usaha Baru untuk Pelaku UKM, BNI Siap Bantu Modal Buka Pertashop