Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Perkara mafia tanah di Kebon Sirih Jakarta senilai Rp 180 miliar terus bergulir. Setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 22 Maret 2021 | 20:46 WIB
Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kuasa hukum korban Dian Rahmiani, Hartanto. Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penipuan dan perampasan tanah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. [Suara.com/Yaumal]

SuaraJakarta.id - Perkara mafia tanah di Kebon Sirih Jakarta senilai Rp 180 miliar terus bergulir. Setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini diketahui dari pernyataan Hartanto,  kuasa hukum korban Dian Rahmiani. 

“Semua yang kita laporkan ada lima. Tapi di sini baru empat ditetapkan tersangka. Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami," kata Hartanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). 

Berdasarkan penuturannya keempat tersangka itu adalah CK, KY, HN, dan GS, dalam perkara ini keempatnya memiliki perannya masing-masing. 

Baca Juga:Kasus Mafia Tanah di Kebon Sirih, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

“Ada yang mengaku sebagai Pengusaha, ada mengaku sebagai broker. Mereka masing-masing berbagi peran," katanya. 

Telah ditetapkannya keempat tersangka itu, Hartanto mengapresiasi kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya. 

“Ya bersyukur, responnya sangat baik yang diberikan dari satgas mafia tanah sangat baik. Bahkan kita sudah mendapatkan SP2AP terkait perkembangan kasus yang kita laporkan," ujarnya. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan perampasan tanah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kerugian korban diduga mencapai angka Rp 180 miliar.

Laporan ini dilayangkan oleh Dian Rahmiani selaku korban. Perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Baca Juga:Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Kekinian, kata dia, Tim Satgas Mafia Tanah masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini