"Kita masih lidik. Pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP akibat lalai mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman 6 tahun penjara. Sementara ini masih lidik dan Pulbaket, Puldata," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
"Kita masih lidik. Pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP akibat lalai mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman 6 tahun penjara. Sementara ini masih lidik dan Pulbaket, Puldata," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini