Riza Enggan Merespon Dugaan Pelecehan Kepala BPPBJ DKI Nonaktif

Riza enggan menanggapi soal dugaan pelecehan seksual yang menjadi materi pemeriksaan di Inspektorat.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:58 WIB
Riza Enggan Merespon Dugaan Pelecehan Kepala BPPBJ DKI Nonaktif
Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria [Suara.com/Yaumal]

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Baca Juga:Ngotot Sepeda Boleh Masuk Gerbong MRT, Wagub: Pengguna Tidak akan Terganggu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini