SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab menghadapi sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021) hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean memprediksi vonis hukuman Habib Rizieq Shihab adalah tujuh tahun penjara lantaran JPU kesal dengan sikap terdakwa.
Ferdinand dalam prediksinya membayangkan reaksi Habib Rizieq ketika hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi terdakwa.
"Sambil membayangkan reaksi MRS nanti ketika Hakim (prediksi saya) menyatakan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukumnya," cuit Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga:Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Terkait Kerumunan
Menurut dugaannya, vonis hukuman yang akan didapat Rizieq adalah 7 tahun penjara.
"Kira-kira tuntutan JPU nanti berapa tahun ya? 7 tahun sih dugaanku. Karena JPU kesal dengan sikap terdakwa," tuturnya.
Ferdinand pun meminta netizen agar jangan emosi menanggapi prediksinya itu lantaran dirinya mengaku hanya lagi menghayal.
"Ini cuma lagi menghayal, jangan marah-marah," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab pada Selasa 6 April 2021 dengan putusan sela dari majelis hakim.
Baca Juga:Orang Habib Rizieq Bongkar Operasi Intelijen Pembusukan FPI