Merasa Tak Jual Tanah, Ahli Waris Blokir Akses ke Pergudangan di Tangerang

"Hak tanah seluas 17.000 meter masih menjadi milik keluarga besar yang hingga saat ini belum dibayar oleh pihak gudang."

Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 April 2021 | 21:53 WIB
Merasa Tak Jual Tanah, Ahli Waris Blokir Akses ke Pergudangan di Tangerang
Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Kasus penutupan akses jalan kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini akses ke kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, yang ditutup akses jalannya. Khususnya bagi kendaraan roda empat.

Penutupan akses jalan itu dilakukan salah satu ahli waris pemilik tanah Sidi Dingdik atau H Nisan, Edi Suryanta. Ia menuturkan, lahan yang hampir 2 hektar itu merupakan tanah milik keluarga besarnya.

"Hak tanah seluas 17.000 meter masih menjadi milik keluarga besar yang hingga saat ini belum dibayar oleh pihak gudang. Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

"Dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya," sambungnya.

Baca Juga:Cerita Pemulung TPA Cipeucang Mengais Rupiah: Lebih Baik daripada Mengemis

Edi mengatakan sudah tiga kali melakukan pemblokiran jalan. Bahkan, saat yang kedua kali melakukan pemblokiran, Kamis (30/7/2020), ia juga mengonfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui status tanah milik keluarganya.

"Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas," tutur dia.

"Terus kita tanya ke PU soal siapa yang ngecor jalan. (Mereka bilang) itu pemerintah yang cor jalan, bukan swasta. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya," Edi menambahkan.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Kendati demikian, Edi dan keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya.

Menurutnya mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas.

Baca Juga:Tembok Beton Jalan Akasia Dibongkar, Ahli Waris Ancam Seret ke Ranah Hukum

"Kalau mereka maunya mediasi ya silakan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan yang pihak Edi.

Dia menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

"Kita sudah pernah sampaikan ke ahli waris, sudah saya bilang silakan di pengadilan saja biar jelas," tuturnya.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Pantauan SuaraJakarta.id, Rabu (7/4/2021) malam, terlihat akses Jalan Kemuliaan Cipondoh, Kota Tangerang, diblokir dengan dinding setinggi 50 cm dan panjang 3 meter.

Akses jalan hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan roda dua. Tampak pula pasir dan alat-alat untuk membangun dinding tersebut.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini