Kemenag Minta Larangan Warung Nasi Buka Siang saat Ramadhan Ditinjau Ulang

Kemenag menilai kebijakan Pemkot Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan terlalu berlebihan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 03:30 WIB
Kemenag Minta Larangan Warung Nasi Buka Siang saat Ramadhan Ditinjau Ulang
Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari saat Ramadhan di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul.

Menurut dia, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Baca Juga:Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini