Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda

Banyak rumah ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 21:01 WIB
Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda
Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Utan Kemayoran di kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Saat ini Bapemperda DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta sedang membahas tiga rancangan perda tata ruang di ibu kota.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Lukmanul meminta agar rancangan perubahan zonasi di DKI Jakarta.berpihak pada keberadaan rumah ibadah dan sekolah.

"Harus dirumuskan sedari awal. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi shalat sambil mikir mushalahnya bakal digusur," ujarnya menambahkan.

Tempat Ibadah di RTH

Baca Juga:PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, ada masalah mengenai pendirian rumah ibadah di atas RTH di kompleks Taman Villa Meruya (TVM).

Warga sendiri menegaskan tidak keberatan dengan rencana pendirian tempat ibadah. Tapi lokasinya diharapkan sesuai site plan yang sudah dibuat pengembang dan tidak menggunakan lahan taman kota atau ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua RT 05/RW 10, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Hendro Hananto menjelaskan, sejumlah warga RW 10 tidak keberatan dengan rencana warga lainnya yang membentuk tim pemrakarsa untuk mendirikan masjid.

Namun, lokasi pembangunannya seharusnya bukan di lahan taman kota atau RTH, melainkan di atas lahan yang dikenal dengan nama sarana suka ibadah (SSI).

Dijelaskannya, di atas lahan hijau seluas 1.078 meter persegi sudah ada bangunan kantor RW untuk kepentingan dua wilayah yakni Tangerang dan Jakarta Barat, serta seluruh warga TVM.

Baca Juga:Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ

RTH itu digunakan untuk fasilitas umum (fasum) bagi semua warga dan sesuai dengan site plan yang diserahkan pengembang ke Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Site plan-nya sudah jelas bahwa tanah seluas 1.078 meter persegi di Blok C1 yang sekarang diminta tim pemrakarsa itu sebenarnya adalah lahan hijau atau taman kota. Zonasinya H2, ruang terbuka hijau dan itu untuk fasilitas umum, untuk masyarakat di dua wilayah," tegasnya, Kamis (15/4/2021).

Taman Villa Meruya, lanjut Hendro, memiliki lahan SSI seluas 312 meter persegi, sarana suka kesehatan 362 meter persegi, dan sarana suka pendidikan 1.655 meter persegi yang masih kosong dan bisa digunakan untuk mendirikan tempat ibadah.

"Jadi di situ ada tanah kosong kurang lebih 2.300 meter persegi. SSI itu sesuai site plan dan kalau memang mau dipakai teman-teman muslim untuk mendirikan rumah ibadah, warga tidak keberatan," jelasnya.

Lebih jauh, Hendro menyebutkan bahwa warga juga sudah berinisiatif mengajukan penambahan luas lahan 1.000 meter persegi sehingga menjadi 1.300 meter untuk SSI ke Pemprov DKI Jakarta pada 18 Desember 2019. Namun, permohonan penambahan lahan fasum dan fasilitas sosial untuk tempat ibadah itu tidak mendapat respons.

"Kita sudah cek ke Pemkot Jakarta Barat dan sebenarnya sudah ada proses, tetapi harus menunggu disposisi Pemprov DKI. Namun, kemudian enggak ada kejelasannya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini