Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda

Banyak rumah ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 21:01 WIB
Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda
Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Utan Kemayoran di kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Menurutnya RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mengantisipasi banjir Jakarta justru diserobot oleh bangunan sekolah dan tempat ibadah.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan jumlah lahan yang disalahgunakan itu, namun hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun di Jakarta dan membuat lahan RTH Ibu Kota kian menyusut.

"Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH," kata Lukmanul

Kendati begitu, Lukmanul meminta agar bangunan yang sudah terlanjur berdiri di zona RTH ini agar ke depannya tidak dipermasalahkan aspek legalnya, sehingga lahan itu tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.

Baca Juga:PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi

Cara melegalkan bangunan yang sudah menyerobot lahan RTH tersebut adalah dengan merumus ulang sejumlah poin penting yang tertuang dalam berbagai peraturan daerah.

Saat ini Bapemperda DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta sedang membahas tiga rancangan perda tata ruang di ibu kota.

Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Lukmanul meminta agar rancangan perubahan zonasi di DKI Jakarta.berpihak pada keberadaan rumah ibadah dan sekolah.

"Harus dirumuskan sedari awal. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi shalat sambil mikir mushalahnya bakal digusur," ujarnya menambahkan.

Tempat Ibadah di RTH

Baca Juga:Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, ada masalah mengenai pendirian rumah ibadah di atas RTH di kompleks Taman Villa Meruya (TVM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak