Sambodo menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran berlaku untuk seluruh jenis kendaraan. Baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus.
Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.
"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa. Kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang
Larangan mudik Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.