SuaraJakarta.id - Pasal penistaan agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok atau Basuki Tjahja Purnama. Mereka sama-sama dijerat pasal 156 Huruf a, KKUHP tentang penodaan agama.
Khusus Jozeph Paul Zhang dikenakan UU ITE pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP Tentang Penodaan Agama, itu Pasal 156 huruf a.
Antara pasal yang menjerat Jozeph Paul Zhang dan Ahok pun dikomentari Ahli hukum tata negara Refly Harun. Perbandingan tersebut dipaparkannya dalam video berjudul "LIVE! DICARI!! WANTED!! JOSEPH PAUL ZHANG" yang tayang melalui saluran YouTube Refly Harun.
"Dari segi judul (Jozeph Paul Zhang) sudah melakukan penghinaan. Belum lagi mengatakan nabi ke-26," ungkap Refly Harun, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:6 Fakta Kehidupan Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, yang Terbongkar
"Katakanlah nuansa menghina gak terlihat dalam statement seperti itu, walaupun sebenarnya kalo membicarakan nabi ke-26, merujuk pada keyakinan umat Islam, Nabi dan Rasul yang jumlahnya 25 seperti dalam Alquran," tambah dia.
Refly Harun kemudian menerangkan, ada satu pernyataan menohok Jozeph Paul Zhang yakni berhubungan dengan kecabulan.
"Ada satu lagi yang menohok, ketika dia berujar tentang kecabulan ini yang tentu penghinaan luar biasa terhadap Rasulullah SAW," ujar Refly Harun.
Tak pelak, dia menyebut apabila ada orang memperdebatkan masalah Jozeph Paul Zhang, maka rasanya aneh.
"Itu jelas-jelang penghinaan. Kalau terhadap Jozeph Paul Zhang tidak ada perbedatan. Kalau masih memperdebatakan ya aneh," katanya.
Baca Juga:Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!
Refly Harun kemudian membandingkan dengan beberapa kasus lainnya, termasuk salah seorang ustaz yang menurut publik kerap berbicara kasar dan permasalahan Ahok.
Namun, Refly Harun menegaskan bahwa dalam melihat ini, harus dilihat lebih dulu gradasinya.
"Ini orang no doubt, secara sadar mau menghina bahkan menantang. Kalau kasus ini ya ininya dulu. Kalaupun ada bandingan, misal ada video lain menyasar orang tertentu di kelompok Islam yang juga ngomong keras terhadap agama lain, it's oke," terang Refly Harun.
"Maka harus kita lihat kadar kesalahannya sampai mana. Tapi ini by intension, dipastikan bahwa dia bermaksud menghina bahkan menantang, bukan kepleset ya," sambung dia.
Soal kasus Ahok, Refly Harun menyebut masih memicu perdebatan dan pro kontra. Namun, dalam kasus Jozeph Paul Zhang sepertinya tidak akan begitu.
"Kalau dalam kasus Ahok, kita berdebat apakah dia punya intensions atau enggak. Konteksnya seperti apa, ucapan, dan sebagainya masih memicu perdebatan yang akhirnya memang memunculkan pro kontra dalam skala luas," kata dia.
"Kalau ini barangkali gak akan memunculkan pro kontra karena dia secara nyata. Itu yang benar-benar bisa kita lihat," tandas Refly Harun.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.