Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, rehabilitasi akan diberikan setelah proses asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Jadi hasil asesmen itu yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan ini bisa direhabilitasi atau tidak boleh direhabilitasi. Jadi, asesmen ada di BNNP. Kalau di sana merekomendasikan yang bersangkutan memang harus direhabilitasi, ya kita rehabilitasi," kata Yusri.
![Polisi menunjukkan barang bukti berupa alat hisap dan sabu 2 klip saat rilis kasus narkoba yang menjerat Pesinetron Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/21/32197-rio-reifan-suaracomalfian-winanto.jpg)
Rio Reifan pertama kalinya berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba pada 2015.
Saat itu, Rio Reifan diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Baca Juga:Polisi Masih di TKP, Kurir Datang Antar Sabu untuk Rio Reifan
Kemudian pada 2017, Rio Reifan kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Selanjutnya pada 2019, Rio Reifan kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.