SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bandung tak cuma melarang warga luar Kota Bandung mudik selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun juga dilarang berwisata ke sana.
Pengecualian bagi warga yang berada di wilayah Bandung Raya. Seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada awak media di Pendopo Wali Kota Bandung.
"Baik wisata atau mudik dari luar kota nggak boleh," ujarnya dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga:9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik
Oded menambahkan masyarakat yang berasal dari kawasan Bandung Raya boleh wisata wisata dan mudik di area Kota Bandung.
"Yang boleh wisata, aglomerasi Bandung," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Sejumlah fasilitas publik seperti terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, bandara dan kereta api akan ditutup kegiatan operasional.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran.
Baca Juga:Kota Bandung akan Tutup Terminal, Stasiun dan Bandara pada 6-17 Mei 2021
Selanjutnya, kegiatan operasional di terminal, bandara dan kereta api di wilayah Kota Bandung akan dihentikan sementara waktu.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujarnya di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).