Klaster Perkantoran Naik, DPRD DKI Tanyakan Efektivitas Jakarta Smart City

Pada periode 12-18 April 2021 di 177 perkantoran terdapat 425 kasus positif Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 April 2021 | 00:02 WIB
Klaster Perkantoran Naik, DPRD DKI Tanyakan Efektivitas Jakarta Smart City
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta. [Dok. Pribadi]

"Sebenarnya penerapan PPKM Mikro masih diberlakukan termasuk aturan jumlah yang masuk kantor, tetapi pertemuan secara tatap muka juga sudah mulai banyak dilakukan," ujar dia.

Kemudian, Lukmanul juga mengusulkan agar Pemprov DKI meningkatkan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan di Jakarta yang tidak menerapkan kebijakan sesuai dengan aturan PPKM Mikro.

"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan Pemprov DKI lemah," ucap dia.

Pengawasan ini, kata Ketua DPD PAN Jakarta Barat ini, seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI untuk mendisiplinkan perkantoran karena protokol kesehatan perlu dilakukan meski telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Jadi Pemicu Klaster Kantor Melonjak, Anies Soroti Acara Bukber di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak