Catat! Warga, Termasuk Wali Kota Tangsel, Dilarang Open House Lebaran

"Halal bihalal nggak boleh, open house nggak boleh," kata Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 April 2021 | 21:05 WIB
Catat! Warga, Termasuk Wali Kota Tangsel, Dilarang Open House Lebaran
Kepala Kemenag Tangsel yang juga Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Kementerian Agama Tangerang Selatan (Tangsel) melarang aktivitas halal bihalal dan open house saat momen Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi nanti.

Larangan halal bihalal dan open house Lebaran diterapkan lantaran khawatir akan menyebabkan kerumunan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan, Abdul Rojak, saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (29/4/2021).

"Halal bihalal nggak boleh, open house nggak boleh. Dalam pengertian halal bihalal masa normal, mengundang masa berkerumun nggak boleh," tegasnya.

Baca Juga:Tangsel Buang Sampah ke TPA Cilowong Serang 400 Ton per Hari Mulai Juni

Pelarangan open house Lebaran ini termasuk untuk Wali Kota Tangsel. Sebab, dikhawatirkan jika diadakan open house, maka akan menimbulkan kerumunan dari para pendukung dan tim suksesnya.

"Jangan lah, kalau Wali Kota ngadain open house pasti ramai lah. Semua kader pendukung pengen datang ya pastilah. Sehingga menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Warga physical distancing saat open house lebaran.  (instagram @makassar_iinfo)
Warga physical distancing saat open house lebaran. (instagram @makassar_iinfo)

Bolehkan Sholat Id di Masjid

Sebelumnya, Kemenag Tangsel membolehkan warganya menggelar Sholat Idul Fitri atau Sholat Id berjamaah di masjid. Namun maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Di samping itu, warga Tangsel juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat pelaksanaan Sholat Id nanti.

Baca Juga:Setahun Mati Suri, Bioskop di Tangsel Buka Lagi, Duduk Berjarak Satu Meter

"Shalat Idul Fitri ya boleh lah, kan surat edaran Kemenag Nomor 3 disempurnakan Nomor 4 boleh, dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Rojak.

Rojak menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri maksimal 50 persen dari kapasitas normal masjid.

Panitia dari pengurus masjid pun harus melakukan pendataan agar tak melebihi kapasitas yang ditentukan.

Umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah secara berjamaah di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah secara berjamaah di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun demikian, seandainya diketahui melebihi kapasitas, pihak Kemenag Tangsel tak akan membubarkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Hanya memberikan teguran.

"Aturannya pemberlakuan 50 persen, nggak boleh lebih dari kapasitas ruangan. Tinggal dihitung saja kalau di luar di lapangan kapasitas 1.000 umpamanya, panitia harus mendata jangan lebih dari 50 persen. Nanti panitianya akan kita tegur dari gugus tugas Covid-19. Enggak dibubarin, ditegur aja," papar Rojak.

Meski begitu, saat ini Rojak mengaku pihaknya belum memutuskan secara resmi soal teknis pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tangsel di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Besok rapat koordinasi. Di situ nanti dibicarakan teknisnya seperti apa, harus disepakati arahan wali kota seperti apa. Masyarakat mah mengikuti, yang penting pemerintah punya aturan," ungkapnya.

"Jangan sampai nanti masyarakat Sholat Id di lapangan diomelin, padahal tidak ada aturannya," pungkas Kepala Kemenag Tangsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini