Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transpotasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan ini juga menunjuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga:Kebakaran di Kosambi Kabupaten Tangerang, 5 Gudang Terbakar