Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM

"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Mei 2021 | 19:10 WIB
Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan plat nomor daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," pungkas Riza.

Berikut alur pembuatan SIKM:

  1. Pemohon SIKM dengan syarat lima kategori yang diperbolehkan
  2. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id
  3. Verifikasi berkas di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kelurahan
  4. Tanda tangan SIKM elektronik oleh lurah
  5. Pemohon mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id 

Baca Juga:Mudik Lokal Dilarang, Masyarakat Diimbau Silaturahmi Virtual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak