- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di fasilitas kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
- Kunjungan Duka Anggota Keluarga yang Meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
- Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Demikian prosedur dan persyaratan pembuatan SIKM Jakarta.
Baca Juga:Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM