Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Ketentuan zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:14 WIB
Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah Ta’ala.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Baca Juga:5 Link Bayar Zakat Fitrah Online yang Amanah dan Terpercaya

Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Itulah niat zakat fitrah untuk diri sendiri, dan juga niat zakat fitrah untuk keluarga, mulai dari anak sampai orang yang diwakilkan, serta tata cara membayar zakat fitrah. Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.

Baca Juga:Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak