16.537 Kendaraan Diusir di Penyekatan Mudik se-Indonesia

Penyekatan dilakukan dalam larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 10 Mei 2021 | 11:38 WIB
16.537 Kendaraan Diusir di Penyekatan Mudik se-Indonesia
Warga yang diduga pemudik diputar balik petugas kepolisian di Pos Penyekatan Mudik di Jalan Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/5/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

Diberitakan sebelumnya, penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), terdapat 14 titik penyekatan dan 17 titik cek poin yang disiapkan selama larangan mudik lebaran tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini