Hari Keempat Larangan Mudik, 1.447 Pemohon SIKM Jakarta Ditolak

"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan nonmudik."

Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Mei 2021 | 16:20 WIB
Hari Keempat Larangan Mudik, 1.447 Pemohon SIKM Jakarta Ditolak
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomer daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lalu, untuk warga yang melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar Jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Warga yang keluar masuk wilayah di luar Jabodetabek ke Jakarta maupun sebaliknya untuk kepentingan pekerjaan hanya perlu membawa surat tugas dan hasil tes Covid-19 terbaru.

Sementara itu, untuk warga dari luar Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka mengajukan SIKM/Surat Izin Perjalanan Tertulis dari lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek.

Baca Juga:Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini