SuaraJakarta.id - Terminal Poris Plawad Kota Tangerang kembali mulai ramai didatangi pemudik pasca berakhirnya larangan mudik, Selasa (18/5/2021). Diketahui, aturan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Saat ini berlaku aturan pengetatan mudik hingga 24 Mei 2021 mendatang. Momen berakhirnya larangan mudik dimanfaatkan sejumlah penumpang untuk pulang kampung.
Salah satunya Putri (30), warga yang hendak mudik ke Padang, Sumatera Barat. Dia mengaku memutuskan melakukan perjalanan mudik hari ini karena larangan mudik telah berakhir.
"Iya ini saya mau mudik ke Padang, baru mudik sekarang. Soalnya kan, kemarin ada larangan mudik," ujar Putri saat ditemui di lokasi, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga:Siap-siap, Pemudik dari Sumatera Bakal Di Tes Acak Sebelum Masuk Jakarta
Untuk tarif mudik, Putri mengaku harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 575 ribu. Ini merupakan kali pertama dirinya mudik ke Padang menggunakan bus.
"Saya sampai hari Minggu. Jujur sih, ini baru sekali sih naik bus. Biasanya naik pesawat, " tuturnya.
Putri mengatakan, ia sekeluarga telah melakukan tes GeNose C19 yang disediakan oleh pengelola Terminal Poris Plawad Tangerang sebelum membeli tiket bus.
"Gratis tadi (tes GeNose C19). Hasilnya semua non-reaktif," tutupnya.
Hal senada dikatakan penumpang lainnya Indra (40). Ia mengatakan baru akan melakukan perjalanan ke Bojonegoro, Jawa Timur hari ini, karena sebelumnya terdapat larangan mudik.
Baca Juga:Balik ke Jakarta Positif Covid, Pemudik Langsung Dibawa ke RSD Wisma Atlet
"Soalnya kemarin masih ada larangan mudik. Terus ini saya mau mondok bukan mudik, " kata Indra.
"(Tiket) Saya beli Rp 500 ribu, tapi saya enggak tau tuh harganya naik atau turun tiketnya," tutupnya.
Indra mengatakan telah menyiapkan surat test Antigen dari rumah. Baginya, hal itu menjadi syarat untuk berpergian saat ini.
"Saya sudah siapin surat Antigen sih dari rumah, " tutupnya.
Pantauan SuaraJakarta.id, terlihat sekitar enam bus yang bakal berangkat dari Terminal Poris Plawad.
Dalam beberapa jam sekali, pengelola terminal mengeluarkan imbauan dari pengeras suara kepada warga untuk menaati protokol kesehatan.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim