Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka

Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 19 Mei 2021 | 13:04 WIB
Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka
Viral jenazah terpental gara-gara mobil ambulans tabrak mobil boks di dekat Polda Metro Jaya. (Instagram)

Akibat insiden itu, Fahri menyebut jenzah terpental hingga ke jalan. Sedangkan, MFH, EP dan PN keluarga jenazah yang berada di dalam ambulans mengalami luka-luka.

"Ambulance Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini