Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).
M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga:Pembakar Al Quran di Jakarta Ditangkap di Tanjung Duren, Ternyata Lelaki