Dalam aksinya HP melakukan secara acak dan tidak terencana.
“Untuk modus tersangka melakukan itu acak ya. Dia tidak pastikan apakah pada hari-hari tertentu, tapi pada saat dia melihat ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut, atau kemampuan korban melawan juga kecil, sehingga tersangka melancarkan aksinya," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Baca Juga:Diduga Kelelahan, Pesepeda Ditemukan Meninggal Dunia di Jakal