Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021

Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:05 WIB
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.

Diketahui, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.

Baca Juga:Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini