Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.
"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.
Diketahui, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.
Baca Juga:Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor