Prostitusi Anak, Pemprov DKI Tutup Permanen Hotel Wisma Prima di Taman Sari

Penutupan permanen Hotel Wisma Prima sekaligus pencabutan izin dilakukan pada Senin (31/5/2021).

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 31 Mei 2021 | 17:00 WIB
Prostitusi Anak, Pemprov DKI Tutup Permanen Hotel Wisma Prima di Taman Sari
Petugas memasang spanduk tanda penutupan permanen Hotel Wisma Prima di Taman Sari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menutup permanen Hotel Wisma Prima Taman Sari, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penutupan hotel di Mangga Besar itu karena disalahgunakan menjadi lokasi prostitusi anak.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan permanen Hotel Wisma Prima sekaligus pencabutan izin dilakukan pada Senin (31/5/2021).

Dengan demikian, maka hotel tersebut tidak boleh lagi beroperasi untuk kegiatan apapun.

Baca Juga:Buntut Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima Taman Sari Ditutup Permanen

"Kami lakukan penutupan permanen, izin dicabut oleh PTSP artinya sudah tidak ada boleh kegiatan wisma prima ini,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Jurnalis mengambil gambar Hotel Wisma Prima yang ditutup di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Jurnalis mengambil gambar Hotel Wisma Prima yang ditutup di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelum melakukan penutupan Hotel Wisma Prima, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Surat rekomendasi itu telah diterima pihaknya pada 24 Mei 2021 lalu.

"Parekraf membuat rekomendasi kemudian menyerahkan ke Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 24 Mei 2021 untuk melakukan penutupan Hotel Wisma Prima," tuturnya.

Petugas memasang spanduk tanda penyegelan tempat usaha penginapan Hotel Wisma Prima di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memasang spanduk tanda penyegelan tempat usaha penginapan Hotel Wisma Prima di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terkait kasus ini, kepolisian juga juga sudah menangkap 34 orang pada pekan lalu. Mereka ditangkap karena menjalankan prostitusi online termasuk untuk anak di bawah umur.

Baca Juga:Jadi Tempat Prostitusi Anak, Hotel Wisma Prima Disegel

Atas tindakannya itu, para pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak