SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan keadilan terhadap dirinya.
Habib Bahar menyebut kasus menderanya itu ditunggangi oknum tertentu yang hendak menjatuhkan namanya.
Pernyataan itu disampaikan Habib Bahar saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi, Kamis (3/6/2021).
"Kasus saya adalah kasus yang telah jelas-jelas ditunggangi oleh oknum tertentu," ujar Habib Bahar dikutip dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com.
Baca Juga:Habib Bahar: Demi Allah Saya Tidak Akan Pernah Tunduk Pada Kezaliman
Habib Bahar menambahkan, adanya peran oknum dalam kasus yang terjadi pada 2018 itu, menjadi alasan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Pernyataannya itu beriringan dengan kesepakatan kuasa hukum dirinya yang meminta majelis hakim untuk membatalkan tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan.
"Oleh karena itu, saya berharap keadilan. Apabila Yang Mulia Hakim tidak memberikan keadilan, maka Yang Mulia bukan berurusan dengan saya, penasihat hukum, atau penuntut umum, tapi Yang Mulia berurusan dengan Yang Maha Adil, yaitu Allah SWT," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Habib Bahar mengakui perbuatannya salah di mata hukum pidana. Tapi dia mengaku tak bersalah di dalam hukum Islam.
Pasalnya, kata Habib Bahar, penganiayaan yang dilakukannya itu merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat istrinya.
Baca Juga:Habib Bahar Memohon pada Hakim agar Dibebaskan
"Yang saya lakukan benar dalam agama, dan saya mengakui salah dalam pidana," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta meminta pencabutan tuntutan dengan pembelaan yang berkaitan dengan keterangan saksi yang tidak terbukti.
Selain itu, perdamaian antara keluarga korban dan pihak Bahar pun diminta untuk jadi bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith didakwa hukuman lima bulan penjara atas penganiayaan terhadap Andriansyah, sopir taksi online yang pada saat kejadian baru saja mengantar istri Habib Bahar.
Habib Bahar yang mengatakan ada aduan dari istrinya soal Andriansyah yang menggoda istrinya itu, melakukan penganiayaan sebelum pihaknya menjalin kesepakatan damai dengan keluarga korban.