Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada PS dan GS disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan IM dan OD dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sindikat Curanmor Jakarta-Banten, 10 Motor Diamankan, 4 Orang Jadi Tersangka
Sindikat curanmor ini terungkap setelah pihaknya menangkap dua pelaku yang beraksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2021) lalu.
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Juni 2021 | 21:09 WIB

BERITA TERKAIT
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
07 Maret 2025 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
06 April 2025 | 17:44 WIB WIBTerkini