- Calon Peserta Didik Baru warga DKI maupun Non DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah;
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
a. Usia dari yang tertua ke usia termuda
b. Urutan pemilihan madrasah;
c. waktu mendaftar. - Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Reguler adalah 60 persen dari daya tampung.
Demikian alur tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.