PPDB DKI 2021, Begini Alur Tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah

PPDB MIN dalam PPDB DKI Jakarta telah dibuka pada Senin (7/6/2021) dan berakhir hari ini, Selasa (8/6/2021).

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Juni 2021 | 07:00 WIB
PPDB DKI 2021, Begini Alur Tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah
Ilutrasi Madrasah Ibtidaiyah.

- Jalur Reguler

  • Pendaftaran dan Seleksi: 7 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 8 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 8 Juni 2021 (17.00 WIB)
  • Lapor Diri: 9 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 10 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)

- Jalur Zonasi RT

  • Pendaftaran dan Seleksi: 11 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 12 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 12 Juni 2021 (17.00 WIB)
  • Lapor Diri: 13 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 14 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)

Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

  • Pendaftaran dan Seleksi: 17 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 18 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 18 Juni 2021 (17.00 WIB)
  • Lapor Diri: 19 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 20 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)

Tahap Akhir (bila terdapat sisa kuota)

Baca Juga:PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Simak Penjelasan soal Jalur Seleksi

  • Pendaftaran dan Seleksi: 21 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 22 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 22 Juni 2021 (17.00 WIB)
  • Lapor Diri: 23 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 24 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)

Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler tahun ajaran 2021/2022:

  1. Calon Peserta Didik Baru warga DKI maupun Non DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah;
  2. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
    a. Usia dari yang tertua ke usia termuda
    b. Urutan pemilihan madrasah;
    c. waktu mendaftar.
  3. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
  4. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
  5. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  8. Kuota untuk Jalur Reguler adalah 60 persen dari daya tampung.

Demikian alur tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak