- Jalur Reguler
- Pendaftaran dan Seleksi: 7 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 8 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 8 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 9 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 10 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
- Jalur Zonasi RT
- Pendaftaran dan Seleksi: 11 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 12 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 12 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 13 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 14 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
- Pendaftaran dan Seleksi: 17 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 18 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 18 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 19 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 20 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Tahap Akhir (bila terdapat sisa kuota)
Baca Juga:PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Simak Penjelasan soal Jalur Seleksi
- Pendaftaran dan Seleksi: 21 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 22 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 22 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 23 Juni 2021 (08.00 – 00.00 WIB), 24 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MIN DKI Jakarta jalur reguler tahun ajaran 2021/2022:
- Calon Peserta Didik Baru warga DKI maupun Non DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah;
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
a. Usia dari yang tertua ke usia termuda
b. Urutan pemilihan madrasah;
c. waktu mendaftar. - Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
- Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Reguler adalah 60 persen dari daya tampung.
Demikian alur tahapan PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.