- Jalur Afirmasi
- Pendaftaran dan Seleksi: 7 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 8 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 8 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 9 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Madrasah
- Pendaftaran dan Seleksi: 10 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 11 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 11 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 12 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Reguler
- Pendaftaran dan Seleksi: 14 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 15 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 15 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 16 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Prestasi
Baca Juga:PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Simak Penjelasan soal Jalur Seleksi
- Pendaftaran dan Seleksi: 16 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 17 Juni 2021 (00.01 – 24.00 WIB), 18 Juni 2021 (00.01 – 12.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 18 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 19 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Zonasi RT
- Pendaftaran dan Seleksi: 21 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 22 Juni 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 22 Juni 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 23 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Tahfiz Al Quran
- Pendaftaran dan Seleksi: 24 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 25 Juni 2021 (00.01 – 14.00 WIB)
- Tes Hafalan Al Quran: 25 Juni 2021 (08.00 – 17.00 WIB), 26 Juni 2021 (08.00 – 17.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 28 Juni 2021 (08.00 WIB)
- Lapor Diri: 29 Juni 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
- Pendaftaran dan Seleksi: 30 Juni 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 1 Juli 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 2 Juli 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 3 Juli 2021 (08.00 – 16.00 WIB)
- Tahap Akhir (bila terdapat sisa kuota)
- Pendaftaran dan Seleksi: 5 Juli 2021 (Pukul 08.00 – 00.00 WIB), 6 Juli 2021 (00.01 – 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Akhir: 6 Juli 2021 (17.00 WIB)
- Lapor Diri: 7 Juli 2021 (08.00 – 00.00 WIB)
Berikut ketentuan tata cara seleksi PPDB MTsN DKI Jakarta jalur afirmasi tahun ajaran 2021/2022:
Baca Juga:Cara Aktivasi PIN Token PPDB Jakarta 2021
- Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta; - Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak
Lingko (Warga Provinsi DKI Jakarta); - Mengunggah bukti Kartu terkait;
- Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- ;dan
a. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya
tampung, seleksi dilakukan berdasarkan :
1). Rerata nilai raport;
2). Urutan pilihan madrasah;dan
3). waktu mendaftar;
b. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;
c. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung; - Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun madrasah yang lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 persen dari daya tampung.
Demikian alur tahapan PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.