SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menentukan sejumlah lokasi isolasi pasien Covid-19 di DKI Jakarta. Di antaranya seperti Gelanggang Olahraga Remaja (GOR), masjid, dan sekolah yang terletak di dekat permukiman warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi hal ini dengan santai. Ia meyakini masyarakat akan mengerti tempat isolasi itu aman dari penularan Covid-19 bagi warga sekitar.
"Masyarakat nanti akan mengerti, memahami, bahwa kita perlu kerja sama yang baik. GOR itu kan luas, jadi tidak mengganggu masyarakat. Pagarnya luas, tidak perlu khawatir. Kecuali, ditaruh di rumah-rumah, di perkampungan, baru boleh khawatir," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Namun, Wagub DKI tetap meminta masyarakat sekitar yang tinggal di dekat lokasi isolasi pasien Covid-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga harus sadar ada bahwa pasien Covid-19 di lingkungan sekitar.
Baca Juga:BNPB Kehabisan Dana, Biaya Hotel untuk Isolasi Distop, Anies Siapkan GOR-Sekolah
"Kita juga dukung program-program pemerintah pusat terkait program vaksinasi nasional yang setiap hari jumlahnya terus meningkat," tuturnya.
Berbagai program yang dijalankan, termasuk isolasi pasien ini disebutnya sebagai upaya percepatan memutus mata rantai penularan Covid-19. Karena itu ia berharap masyarakat mendukung kebijakan ini.
"Mudah-mudahan, ini menimbulkan kepercayaan yang tinggi dan juga menambahkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk sejumlah lokasi baru untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 di Jakarta kategori tanpa gejala dan penginapan untuk tenaga kesehatan.
Fasilitas yang disiapkan mulai dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) hingga gedung sekolah.
Baca Juga:Jokowi Minta Sekolah Dibuka Dengan Kapasitas 25 persen, Wagub DKI Anggap Enteng
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Anies pada 31 Mei 2021 lalu.