Langgar IMB, Pemprov DKI Kembali Segel Rumah Mewah di Menteng

Rumah mewah tersebut disegel karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Sabtu, 12 Juni 2021 | 22:40 WIB
Langgar IMB, Pemprov DKI Kembali Segel Rumah Mewah di Menteng
Ilustrasi-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta [Antara]

Dhany pun menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.

"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini