"Karena dicurigai menggunakan plat nopol palsu lalu kita berhentikan," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Saat diberhentikan, kata Sambodo, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Namun, anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan curiga dengan KTA Polri yang ditunjukkan oleh AHH.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Sambodo.
Baca Juga:Ngaku Anggota Propam Saat Kena Razia, Polisi Gadungan Beli KTA Palsu Rp 2 Juta
Ketika hendak digiring ke Mapolda Metro Jaya AHH tiba-tiba berusaha untuk melarikan diri. Namun, upayanya itu berhasil digagalkan atas bantuan petugas piket di depan gerbang Mapolda Metro Jaya.
"Saat ini pengemudi, barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke Piket Jatanras Unit 1. Sedangkan kasus ini sudah dilimpahkan ke Piket Reskrimum Subdit 4 Unit 1 Jatanras," pungkas Sambodo.
- 1
- 2