SuaraJakarta.id - Kasus COVID-19 Jakarta terus naik. Pada Rabu (16/6/2021) kemarin, ada tambahan 2.376 orang yang positif COVID-19.
Total akumulasi seluruh pasien positif COVID-19 di Jakarta berjumlah 454.671 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Sementara itu, sebanyak 426.695 orang dinyatakan sudah sembuh sejak awal pandemi di Jakarta. Jumlahnya bertambah 1.278 orang sejak Selasa (15/6/2021).
Selain itu, 8.756 pasien masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 11.555 orang yang positif menjalani isolasi.
Baca Juga:Hari Ini Tambah 2.376 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 454.671
Artinya, sampai saat ini ada 20.311 orang yang dalam kondisi positif Covid-19 di Jakarta.
Sementara itu, melalui akun Instagram resminya @dkijakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakara merilis panduan isolasi mandiri di rumah pasien OTG.
Sebelum isolasi mandiri di rumah, ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020, sebagai berikut:
- Sesuai standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat)
- Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu/tempat yang mudah terlihat
- Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
- Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik).
- Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi terkendali
- Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT dan pihak lainnya yang dianggap mampu.
- Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait jika terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.
- Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperi sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.
Sementara itu, dalam panduan isolasi mandiri di rumah bagi pasien OTG, Pemprov DKI juga merilis barang-barang yang perlu dibawa saat isolasi mandiri, yakni sebagai berikut:
- Perlengkapan pribadi (pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya)
- Perlengkapan ibadah
- Obat-obatan pribadi
- Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dll.
Adapun kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi di rumah, antara lain:
Baca Juga:Tolak Tarik Rem Darurat, Pimpinan DPRD DKI: Nanti Tak Punya Uang Danai Kesehatan
- Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi
- Cuci tangan pakai sabu dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin
- Pakai masker dengan benar saat keluar kamar/ruangan
- Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering disentuh
- Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apablia ada gejala perburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui WhatsaApp/telepon.
Saat isolasi mandiri di rumah, ada hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pasien OTG, yakni sebagai berikut:
Kegiatan saat Isolasi Mandiri di Rumah yang Boleh Dilakukan
- Membawa handphone/laptop pribadi
- Membawa snack/camilan
- Membawa buku bahan bacaan
- Melakukan komunikasi melalui media elektronik/handphone
- Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (beribadah, bekerja secara daring, senam, menonton, membaca, dll).
Kegiatan saat Isolasi Mandiri di Rumah yang Tidak Boleh Dilakukan
- Keluar dari kamar/tempat isolasi
- Menerima tamu/keluarga dalam ruangan/kamar
- Menggunakan barang secara bersama orang lain
- Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain
- Melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain/menimbulkan kegaduhan
- Merokok
Dalam postingannya, Pemprov DKI juga menyebut masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi COVID-19.
Pemantauan akan dilakukan petugas melalui media elektronik, tidak dilakukan secara langsung.
Pasien OTG yang isolasi mandiri di rumah diminta segera melapor melalui media elektronik apabila merasakan gejala seperti demam/batuk/sakit tenggorokan/pilek/sesak napas.