Anies Teken Kepgub PPKM Mikro Terbaru, Dine-in di Restoran sampai Jam 8 Malam

PPKM Mikro terbaru di Jakarta itu berlaku selama 14 hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:42 WIB
Anies Teken Kepgub PPKM Mikro Terbaru, Dine-in di Restoran sampai Jam 8 Malam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel petugas gabungan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Anies menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini