Anies Larang Acara di Area Publik, Hajatan Masih Dibolehkan

"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 23 Juni 2021 | 21:24 WIB
Anies Larang Acara di Area Publik, Hajatan Masih Dibolehkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Saura.com/Fakhri)

"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak