"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," pungkasnya.
Anies Larang Acara di Area Publik, Hajatan Masih Dibolehkan
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies.
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 23 Juni 2021 | 21:24 WIB

BERITA TERKAIT
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
01 April 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Hujan Deras hingga Kali Meluap, Pemukiman Warga dan Jalan di Jakarta Banjir Hampir Satu Meter
07 April 2025 | 13:13 WIB WIBTerkini