![Warga menyiramkan air ke makam keluarganya saat melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Selasa (18/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/18/49331-ziarah-makam-covid-19-di-jakarta.jpg)
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.
Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.
Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Baca Juga:Darurat! Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang Penuh Pasien COVID-19, BOR 93 Persen