Beratkan Warga Menengah-Bawah, Ombudsman DKI Minta Tarif Tes Antigen Dievaluasi

Tarif tes antigen kisaran Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Juni 2021 | 21:58 WIB
Beratkan Warga Menengah-Bawah, Ombudsman DKI Minta Tarif Tes Antigen Dievaluasi
Tenaga kesehatan melakukan tes antigen kepada pengunjung Kebun Binatang atau Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jawa Barat, Minggu (27/12/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJakarta.id - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan mandiri tes antigen bagi warga.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyatakan, tes antigen tidak hanya sebagai kelengkapan perjalanan, namun saat ini sudah menjadi alat deteksi awal penularan COVID-19.

"Pada gelombang dua ini banyak keluarga suspek COVID-19 yang kemudian tidak dites dan dilacak, apalagi ditangani atau 3T," kata Teguh, Selasa (29/6/2021).

Teguh menjelaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab bagi masyarakat yang melakukan Swab Antigen mandiri.

Baca Juga:Empat Orang Simpatisan Rizieq Positif Covid-19 Hasil Tes Antigen

Teguh menuturkan pihaknya menemukan banyak suspek COVID-19 berdasarkan hasil tes antigen kemudian menjalani tes usap PCR secara mandiri.

Hal itu, menurut Teguh, disebabkan kekurangan petugas sehingga penanganan untuk pelacakan suspek COVID-19 berjalan lambat.

Teguh menyebutkan tes antigen maupun PCR mandiri akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah

Berdasarkan izin BPKP dan Kemenkes Ditjen Pelayanan Masyarakat memperbolehkan tarif tes antigen kisaran Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Di sisi lain, Teguh mengungkapkan masyarakat lebih memilih tes deteksi GeNose untuk kelengkapan perjalanan karena lebih murah dan bukan mempertimbangkan tingkat akurasi.

Baca Juga:Tes Antigen, 4 Simpatisan Habib Rizieq yang Diamankan di PN Jaktim Reaktif

Karena itu, Teguh pun meminta BPKP dan Kemenkes meninjau ulang penetapan harga tes antigen dan PCR agar warga dapat melakukan secara mandiri dan mendukung upaya pemerintah.

Teguh menambahkan penyedia tes juga wajib memberikan penjelasan jenis alat tes Antigen yang digunakan. Jika menerapkan tarif batas atas maka mempergunakan swab kit dengan harga dasar tertinggi.

Teguh juga berharap penyesuaian harga tes usap antigen dan pembebasan biaya antigen bagi warga yang keluarganya merupakan suspek COVID-19 serta dapat tes di fasilitas kesehatan (faskes) manapun guna mempermudah proses 3T selain untuk kebutuhan dokumen perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini