SuaraJakarta.id - Kasus aktif COVID-19 di Jakarta diprediksi bisa mencapai 100 ribu kasus pada 8-13 Juli 2021. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Paparan itu disampaikan Anies dalam rapat bersama pemerintah pusat Selasa (29/6/2021) membahas PPKM Darurat.
Untuk itu, Anies menginginkan agar tindakan pengetatan segera dilaksanakan agar kasus aktif COVID-19 tak terus naik jumlahnya.
Kasus aktif adalah orang yang positif COVID-19 dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit ataupun isolasi mandiri.
Baca Juga:Harga Tabung Oksigen 1.000 Liter Naik Selangit, Keluarga Pasien Covid Cuma Bisa Elus Dada
"Bila tidak segera dilakukan pengetatan, maka 100.000 kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021," demikian bunyi dokumen tersebut, Rabu (30/6/2021).
Namun demikian, dalam dokumen itu, Anies juga mengusulkan untuk mempersiapkan skenario antisipatif jika akhirnya prediksi itu benar terjadi.
Nantinya rumah sakit Kelas A akan dikhususkan sepenuhnya untuk ICU COVID-19.
Kemudian, RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat.
Lalu, rumah susun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan.
Baca Juga:Diprediksi 100 Ribu Kasus Aktif Covid-19 pada 8 Juli, Anies Atur Skenario Pencegahan
Lebih lanjut, mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis yang diusulkan untuk dalam satu manajemen di bawah RSDC Wisma Atlet.
Selanjutnya, memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta.
Terakhir, ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan tetap terpenuhi.