SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat memastikan akan memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini merupakan dampak dari kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran kasus COVID-19 yang tengah meninggi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali memastikan terkait bansos kepada masyarakat yang membutuhkan tersebut.
"Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma (Menteri Sosial), Bu Menteri Keuangan, Gubernur BI dan beberapa teman lain, kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," katanya dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga:Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies: Kami Sudah Siap
Luhut menuturkan, penyaluran kembali bansos diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil.
Terutama dengan adanya PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
"Itu supaya mereka penderitaannya jangan bertambah-tambah. Ini penting sekali untuk diketahui. Perintah Presiden itu jelas. Loud and clear. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan. Karena itu, tadi kami sudah rapat mengenai bansos," jelasnya dikutip dari Antara.
PPKM Darurat Jawa-Bali akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali.
Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali, Ini Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB
Berikut daftar wilayah PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, dengan situasi pandemi level 4:
- Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
- Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
- DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
- Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
- DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
- Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat dengan situasi pandemi level 3:
- Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
- Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
- Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
- DI Yogyakarta: Kulon Progo, Gunungkidul.
- Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
- Bali Kota: Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.