Pekerja Masuk Jakarta Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat, Diusir Jika Tak Punya

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) wajib dibawa.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 05 Juli 2021 | 12:59 WIB
Pekerja Masuk Jakarta Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat, Diusir Jika Tak Punya
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan menjelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tuturnya.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.

Baca Juga:Mobilitas Warga Bandung Malah Meningkat di Masa PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini