Surat Edaran Menaker: Perusahaan Kasih Hand Sanitizer dan Vitamin ke Karyawan, Rutin!

Situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Juli 2021 | 10:25 WIB
Surat Edaran Menaker: Perusahaan Kasih Hand Sanitizer dan Vitamin ke Karyawan, Rutin!
Seorang warga mengamati deretan gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak