Sidak Ada Pegawai Masih Ngantor, Anies: Kantornya Ditutup dan Diproses Hukum

Anies memidanakan kedua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Juli 2021 | 18:05 WIB
Sidak Ada Pegawai Masih Ngantor, Anies: Kantornya Ditutup dan Diproses Hukum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7).   Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Anies pun menganggap tindakannya ini sebagai contoh bagi kantor lain yang tidak tertib menjalankan aturan PPKM Darurat.

Menurutnya para pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan para pegawainya dari penularan COVID-19.

"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan soal sekadar peraturan, bukan sekedar soal pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindugi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita," pungkas Anies.

Baca Juga:Wagub Riza: Jika Warga Tak Tingkatkan Disiplin, Corona Akan Terus Hilangkan Banyak Nyawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini