Tak Mampu Bayar Denda Langgar PPKM Darurat, Penjaga Toilet Umum Pilih Dipenjara

BH memilih dipenjara satu hari karena tidak sanggup membayar denda karena langgar PPM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:04 WIB
Tak Mampu Bayar Denda Langgar PPKM Darurat, Penjaga Toilet Umum Pilih Dipenjara
Suasana Sidang Tipiring PPKM Darurat di Kota Serang, Banten, Rabu (7/7/2021). [Foto: BantenHits.com]

“Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari,” katanya.

Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini